Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang
sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat
aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem
sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi
tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti
pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan
sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang
mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup
di Amerika Serikat, yaituNational Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia
tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak
mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan
yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan
tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak
dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan
tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha
akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari
analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun
1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL
merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a.
jumlah manusia yang terkena dampak
b.
luas wilayah persebaran dampak
c.
intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.
banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.
sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible)
atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
AMDAL ini
merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia,
biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan
menyeluruh. Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
- AMDAL
berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu
wilayah beserta pengaruhnya,
- AMDAL
berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi
perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
- AMDAL
berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan
pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar