Minggu, 14 Desember 2014

PERTAMBANGAN

Tiga Tahun, Sektor Tambang Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun

Truk mengangkut nikel mentah dari pertambangan di Sorowako, Sulawesi (8/1). Akibat kebijakan larangan ekspor ini membuat resiko investasi di sektor peleburan dan pengilangan nikel yang mahal menjadi semakin tinggi. REUTERS/Yusuf Ahmad



TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi anti mafia tambang mengatakan pemerintah menanggung kerugian hingga Rp 4,6 triliun dari kekurangan pembayaran iuran tetap dan royalti perusahaan tambang sepanjang 2010-2013. "Hal ini menunjukan, masih lemahnya tata kelola sistem perizinan pertambangan di Indonesia," ujar Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah, Ahad, 7 Desember 204.

Perhitungan itu berdasarkan data yang diolah oleh PWYP. Kerugian berasal dari hasil rekapitulasi data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di 12 provinsi. Ditemukan potensi kerugian negara dari kekurangan bayar 4.631 IUP (Izin Usaha Pertambangan) hingga Rp 3,768 triliun.

Selain itu, potensi kerugian negara dari penyewaan lahan di 12 provinsi sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 919,18 miliar. Dari angka itu, tiga provinsi diantaranya memiliki potensi kerugian cukup besar, yakni Kalimantan Rp 754,94 miliar, Sumatera Rp 174,7 miliar, Sulawesi dan Maluku sebesar Rp 169,5 miliar.

Maryati menilai inistiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan koordinasi dan supervisi bidang mineral dan batubara di 12 provinsi beberapa waktu lalu, berjalan lamban. Dia mendesak Presiden Joko Widodo turun langsung ke lokasi pertambangan.

Dengan kondisi itu, lembaga itu mengeluarkan petisi #blusukantambang kepada Jokowi dan jajaran pemerintah. Mereka mendesak pemerintah menghentikan operasional pertambangan di kawasan konservasi dan kawasan lindung, serta meminta KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian izin."Kalau Menteri Susi saja bisa meledakkan kapal pencuri ikan, sehingga menekan ekspor ikan illegal, pemerintah harusnya bisa blusukan tambang untuk menekan ekspor pertambangan ilegal," ujarnya.

Pertambangan ilegal selama ini di Indonesia sebenarnya bukanlah sebuah kata yang jarang kita dengar, atau bahkan kita bisa katakan sudah sangat marak terjadi di Indonesia dan bukan menjadi bahan pembicaraan baru lagi.
Ada banyak jenis-jenis pertambangan ilegal itu sendiri, baik itu intan, timah, batu bara, emas, dan lain-lain. Banyak bidang dan lahan pertambangan di Indonesia yang digunakan dan dimanfaatkan secara illegal, dalam hal ini perlu kita tinjau ulang sebab dan akibat yang akan terjadi kedepannya. Dengan memanfaatkan lahan pertambangan dengan illegal, maka sudah merugikan Negara dan banyak orang. Memang tidak dipungkiri akan nikmatnya hasil dari lahan pertambangan yang dapat dikelola, apalagi dengan cara illegal. Tapi alangkah baik dan makmurnya Negara ini dan masyarakatnya bila lahan pertambangan dapat dikelola dedngan sebaiknya dan seharusnya. Dan salah satu hal yang membuat kerugian terhadap Negara dan orang banyak, seperti yang telah dirangkum oleh TEMPO.CO di atas.


REFERENSI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar