Sabtu, 13 Desember 2014

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945

KATA PENGANTAR
            Segala puja danpujisyukurpenulispanjatkankehadirat Allah SWT, yang telahmemberikankaruniadanjalankemudahansehingapenulisdapat menyelesaikankaryailmiahini.
            Adapuntujuandaripenyusunankaryailmiahiniadalah agar pembacamemahamipembelajaranPendidikanPancasila. Dalampenyusunanlaporaniniberdasrkan data-data, pengamatan, penelitian, pengetahuaandaribeberapabukupanduansertahasilpembelajaranPendidikanPancasila.
            Dalampenyelesaiankaryailmiahini, penulisbanyakmendapatbimbingan, bantuan, dukungandanarahandariberbagaipihak. Olehkarenaitu, penulisbanyakmengucapkanbanyakterimakasih yang sebesarbesarnyakepada yang terhormat :
1.    Moesadin Malik, IR., M.SI.,selaku DosenPendidikanPancasilaUniversitasGunadarma,
2.    Kedua orang tua yang telahmemberikanbantuanmorilmaupunmateril, dan
3.    Teman-temanmahasiswaJurusanTeknikElektroUniversitasGunadarma, khususnyaangkatan 2013.
Padaakhirnyapenyusunmenyadari, bahwadalammenyusun laporankaryailmiah inimasihbanyakkekurangandanjauhdarisempurna, karenasegalakesempurnaanhanyalahmilikTuhan Yang MahaEsasedangkankekuranganadalahmilikkitasebagaimakhlukNya. Untukitu, kekurangan yang adaakanmenjadisebuahpelajaranbagipenyusun, danpenyusunmengharapkankoreksi, berupakritikdan saran yang bersifatmembangundaripembaca, terutamapengoreksi, untukperbaikan di masa yang akandatang.
Depok,  17 November 2014
                                                                                                                                                                                    Penyusun

DAFTAR ISI
                                                                                                                                                                                                                                                Halaman
Kata Pengantar...............................................................................................     i
Daftar isi.........................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………….................   1
1.1  Latar Belakang..........................................................................................    1
1.2  Maksud Dan tujuan......................................................................... .........    2
1.3  Ruang Lingkup..........................................................................................    2
BAB II AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945
             DALAM ERA GLOBALISASI……………………………………...   3
2.1.Bidang Politik.............................................................................................    3
2.2.Bidang Ekonomi.........................................................................................    4
2.3.BidangSosial Budaya................................................................................    5
2.4.Bidang Hukum...........................................................................................    6
2.5.BidangHankam……………………………………………...…………..    11
BAB III PENUTUP……………………………………..…………………...    14
3.1 Kesimpulan................................................................................................    14
3.2 Saran..........................................................................................................    14
DAFTAR PUSTAKA


BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  LatarBelakang

            PadaZaman modern initelahhadirnyasebuah era baru,yaitu Era Globalisasi.Globalisasisendirimemilikiartibahwaduniainisudahtidakadalagi batasan.Bisa kitabandingkandengan era sebelumglobalisasi, yang manaseakan-akanadanyasekatsekatataubatasan-batasandalamberbagaiaspekdalamduniaini.Seperticontohnyaadalahdalambidang komunikasi.Pada zamandahuluaruskomunikasimasihsangatlamabat,misalnyaadaseseorangakanmengirimkansebuahinformasiuntuk orang lain,cara yang bisadilakukanadalahdengan surat.Untukinformasitersebutdapatditerimaolehsipenerimamakamembutuhkanbanyakwaktu agar informasidapatditerima.
Dalambidang lain adabidanginformasi, padazamandahuluarusinformasisangatlambat, danmembutuhkanbanyakwaktu .Jikadibandingkandengan Era Globalisasisekarangarusinformasimenjadisangatcepat yang sudahmenggunakaninternet.Denganadanya internet arusinformasimenjadisangatcepatdanselalumenghadirkaninformasi yang terbaru.Globalisasitidakhanyamencakupbidangdiatassaja,tetapihampirsemuabidangkehidupan di duniaini.
Era Globalisasimelandahampirsemuanegara di duniainitermasukdengannegarakitaIndonesia.GlobalisasijugameberibanyakperubahanjugadalamkehidupanBangsa Indonesia.Hal itupastiterjadikarenaarusglobalisasiduniainisangatlahkuat.Perubahan yang diterimadariGlobalisasidalamkehidupanBangsa Indonesia ada yang berdampakpositifdannegatif.
Hal yang memberikandampakpositifpastisangatditerima,karenaakanmembuatbangsa Indonesia menjadilebihbaik , menjadinegaramajudanmencapaitujuanNasionalBangsaIndonesia.Tetapiadajuga yang memberikandampaknegatif,yangmembuatterhambatnyaBangsakitamencapaitujuanNasional. TujuanNasionalBangsakitaadadalamPembukaan UUD ’45 Alinea Ke-4.Disitu terdapat 3 halyaitu: Melindungisegenapbangsa Indonesia danseluruhtumpahdarah Indonesia, memajukankesejahteraanumumdanmencerdaskankehidupanbangsadanikutmelaksanakanketertibandunia.
TujuanNasionalitulah yang harusdicapaibangsaini agar kitamampubertahanmenjadinegara yang dihormati di duniaini.Tetapidenganadanyaglobalisasimenjadisebuahtantanganbarubagi Indonesia, untukmencapaitujuan yang Bangsainiinginkan. SampaisekarangpunkitaBangsa Indonesia masihberjuanguntukmencapainya, walaudengankerasnyaarusglobalisasi.
OlehkarenaituperlunyaaktualisasiPancasiladalammenghadapi era Globalisasi agar tujuanNasionaldapattercapai.



1.2  MaksuddanTujuan

Ide ,gagasan ,polapikirbisadituangkandalamsebuahtulisan. Dimanatulisantersebutbisamewakiliaspirasi yang ingindisampaikankepadahalayakumum. Adapunmaksuddantujuandaripenulisanmakalahiniadalahmembagikaninformasipenuliskepadapembacatentanguraianaktualisasipengamalanpancasiladan UUD 1945 dalam era globalisasi agar kedepannyamasyarakat Indonesia khususnyapembacalebihmemahamimengenaipengamalanpancasiladan UUD 1945. Dan jugamengakibatkanpembacabisamenjadilebihsemangatdalammengahadapizaman yang lebihmajudan modern sertadapatmencerahkankembaliideologipancasiladalamkehidupanberbangsadanbernegarasehingga Negara ini (Indonesia) dapattetaphidupdenganjatidirinyauntukmencapaicita-citanya.

1.3  RuangLingkup

Ruanglingkupdalampenulisanmakalahiniadalahaktualisasipengamalansertapenerapannilai-nilaiPancasiladan UUD 1945 dalam era globalisasidalamkehidupanbermasyarakat, berbangsadanbernegarakhususnyameliputi:
a. BidangPolitik
b. BidangEkonomi
c. BidangSosialBudaya
d. BidangHukum
e. BidangHankam
Ruanglingkup yang berhubungandenganaktualisasiiniadalahuntukseluruhwarga Negara Indonesia.baik yang beradadibidang- bidangtertentumaupundalambidangapapun yang tidakdibahasdalampenulisanmakalahini.
Sebagaiwarga Indonesia yang baik ,semogadapatmembacadanmemahamitulisanini. Hal tersebutjugamerupakanbentukpartisipasirakyatuntukkemajuandanpersaudaraansetanah air. Khususnyamakalahinibaikdikonsumsi para kawulamuda-mudiuntukmembangkitkansemangatjuang di era globalisasi. Yang berakibatmenebalnya mental kitauntukikutmajuberkembangbersamadengannegaralainnya.




 
Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945


Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif, yaitu :
·         Aktualisasi Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
·         Aktualisasi Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

2.1Bidang Politik

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·         politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·         politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·         politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·         politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat sebagai berikut:
·         Kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan
·         Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat, kontrol publik
·         Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
·         Supremasi hukum
Begitu pula standar demokrasinya yang:
·         Bermekanisme ‘checks and balances’ (memeriksa dan menyeimbangkan), transparan, akuntabel
·         Berpihak kepada ‘social welfare’ (kesejahteraan sosial), serta
·         Meredam konflik dan memelihara keutuhan NKRI
Dalam kenyataannya, sekarang ini demokrasi di Indonesia cenderung mengarah pada kecarut-marutan dan kemunduran. Banyak nilai-nilai atau point-point diatas yang tidak sejalan dengan kenyataan yang ada sekarang ini. Tokoh-tokoh politik di Indonesia setiap waktunya selalu dihinggapi masalah yang sama yaitu korupsi. Di Indonesia, politik (khususnnya pemerintahan) hanya terfokus pada Jakarta saja. Tidak sesuai dengan point pertama nilai dan ruh Demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila. Banyak daerah-daerah di pedalaman Indonesia belum mengetahui betul seperti apa dasarnya politik atau dengan kata lain masih awam pengetahuan mengenai masalah politik sehingga yang mereka tahu hanyalah politik yang menuju kesejahteraan kehidupan Indonesia nantinya.
Sebaiknya, para tokoh politik Indonesia diperiksa kejiwaan hingga moralnya, demi kebaikan Indonesia sendiri nantinya. Perbaikan moral salah satunya merupakan aktualisasi diri yang nantinya diusahakan agar dapat mengurangi tindakan KKN yang sudah menjamur didunia politik Indonesia. Dan juga melaksanakan tindakan-tindakan politik yang sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945. Apalagi dalam era Globalisasi seperti sekarang ini, pemerintah harus bertindak tegas dalam dunia politik di Indonesia. Apabila ada sedikit saja yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945, maka hampir dapat dipastikan akan mengancam keberadaan ‘kebenaran’ di Indonesia dan juga menyebabkan ketidakseimbangan dalam lembaga atau partai-partai di Indonesia. Pada dasarnya, inilah awal mulanya KKN terjadi dan seperti menjamur sekarang ini.

2.2.Bidang Ekonomi
Pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam bidang ekonomi adalah sistem pasar yang digunakan Indonesia. Seperti sistem gotong-royong atau biasa disebut koperasi, Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi sendiri cocok diIndonesia ,karena semua pengelolaan dilakukan dengan demokratis. Demokrasi sendiri seperti yang sudah diuraikan diatas merupan salah satu contoh pengamalan pancasila dan UUD 1945. Sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pegelolaan koperasi jika digeluti lebih dalam maka akan lebih menguntungkan perekonomian Negara Indonesia. Karena rakyat menengah kebawah seperti UKM dan Usaha Mikro terbantu dengan adanya koperasi. Pembangunan nasional pun bisa menjadi stabil karena perekonomian seimbang. Inilah yang harus menjadi agenda masa kini dan masa depan. Kesenjangan sosial dapat menimbulkan konflik yang berakibat perpecahan yang menjalar ke hal yang lain. Untuk itu bisa dan perlu diantisipasi dengan hal kecil seperti ini. Untuk mencapai kesejahteraan republik rakyat Indonesia. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945 ,karena dengan semakin baiknya hubungan kerja sama ini maka kemudahan proses pencapaian cita-cita pun tidak terasa sulit. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali manfaat dari pengamalan pancasila dan UUD 1945. Mulai detik ini tanamlah pengamalan pancasila dan UUD 1945 agar kebiasaan baik berbuah manis.


2.3.Bidang Sosial Budaya
            Tradisi bangsa merupakan keseluruhan kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang terlembagakan yang diwariskan dan diwariskan dari generasi kegenerasi serta memberikan kepada suatu bangsa  sistim nilai dan sistim norma untuk menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosial.
            Pendidikan sangat diperlukan dalam rangka pembaruan masyarakat dan kebudayaan karena fungsi pendidikan bersifat mengubah secara tertib kearah tujuan yang dikehendaki. Agar manusia dapat berpatisipasi penuh dan mengembangkan bakatnya menumbuhkan kehidupan sosial sesuai tuntutan jaman.

Pengembangan sosial budaya
            Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila makin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secaranyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila.
Usaha yang dilakukan melalui cara-cara :
a.    Masyarakat dihormati martabatnya sebagai manusia.
b.    Masyarakat diperlukan secara manusiawi.
c.    Masyarakat mengalami solidaritas sebagai bangsa karena makin menghilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya.
d.    Masyarakat merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.

Perubahan dalam bidang teknologi dan kebudayaan makin cepat. Perubahan sosial budaya disebabkan faktor-faktor yang dating baik dari luar maupun dari dalam. Pengaruh dari inilah terutama dibidang kebudayaan yang dapat membayakan bagi kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Kepribadian bangsa kita harus dipertahankan, karena berakar sejarah dan kebudayaan Indonesia yang telah tua.
Kesadaran toleransi yang tinggi sehingga bangsa Indonesia dapat dan bertekad hidup bersatu meskipun adat dan bahasa daerah berbeda-beda, kesenian daerah yang beraneka ragam dengan penduduk yang terdiri dari bermacam-macam suku dan memeluk agama yang berbeda-beda. Semua tercermin dalam pandangan hidup dan falsafah Negara yaitu pancasila yang merubah kesatuan bulat dari sila-silanya.
2.4.Bidang Hukum
Menurut pendapat J.C.T Simorangkir, SH , Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.
Ciri-ciri dari pada hukum :
1.        Berisi perintah dan larangan.
2.        Perintah dan larangan harus dipatuhi semua orang.
Unsur-unsur dari pada hukum :
1.      Merupakan peraturan mengenai tingkah laku.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan resmi atau yang berwenang.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi atas pelanggaran peraturan itu tegas.
Hukum itu sendiri adalah norma hukum norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma yang berlaku dimasyarakat ada 4 macam :
1.      Norma agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan dari tuhan.
2.      Norma kesusilaan
Peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3.      Norma kesopanan
Peraturan / kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antara manusia.
4.      Norma hukum
Peraturan / kaidah yang diciptakan dari kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.



Klasifikasi Hukum :
A.   Menurut sumbernya :
1.        Undang-undang yaitu hkum yang berdasar atau timbul dari undang-undang.
2.        Kebiasaan yaitu hukum yang bersumber dari hukum adat kebiasaan.
3.        Teraktat yaitu hukum yang timbul dari suatu tratat (perjanjian).
4.        Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.


B.   Menurut Isinya :
1.    Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang sesorang dan Negara (pemerintah). Oleh karena publik ini sering disebut hukum yang mengatur kepentingan umum.
Yang termasuk hukum publik adalah :
a.    Hukum Pidana.
b.    Hukum administrasi Negara.
c.    Huku internasional adalah seperangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang mengatur kewajiban Negara, Organisasi internasional dan manusia didalam hubungan dunia.
d.    Hukum tata usaha Negara.

2.    Hukum sipil atau privat yaitu hukum yang menurut hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain :
a.    Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak orang dan benda-benda dalam hubungan satu dengan yang lainnya.
b.     Hukum perniagaan  atau hukum dagang.

3.    Menurut wujudnya
a.    Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
b.    Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati.

4.    Menurut waktu berlakunya
a.    Konstitutum ( hukum positif ) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.    Ius konstituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
c.    Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum untuk selam-selamanya (abadi) terhadap siapun juga diseluruh tempat.

5.    Menurut sifatnya
a.    Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.    Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apa bila yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Setiap warga Negara bersama kedudukanya dalam hukum dan berhak memperoleh persamaan perlindungan hukum, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Adanya suatu jaminan hukum bagi perlindungan bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali adalah wujud dari bagian pelaksanaan hak asasi manusia pemerintah melalui alat atau kelembagaan berusaha untuk menciptakan suatu peralilan yang bebas, maksudnya peradilan yang tidak memihak, bebas dari pengaruh manapun.
Sampai sekarang bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum-hukum nasional yang dibuat bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memberlakukan hukum warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaanya disesuaikan dengan Negara hukum Indonesia. Ketentuan ini berdasar pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
a) Perdamaian – bukan perang
b) Demokrasi – bukan penindasan
c) Dialog – bukan konfrontasi
d) Kerjasama – bukan eksploitasi
e) Keadilan – bukan standar ganda
Kemudian perlu diingat bahwasanya Indonesia adalah negara hukum. Jadi, semua yang tinggal di Indonesia baik itu WNI maupun WNA, rakyat biasa sekalipun Presiden beserta menteri-menterinya harus taat, tunduk dan patuh terhadap hukum.
Tetapi, lagi dan lagi, kenyataan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hukum di Indonesia yang seharusnya diterapkan tanpa pandang bulu, masih harus memilih-milih orang untuk menegakkan keadilan. Trennya saat ini adalah, yang mempunyai kelebihan uang yang diutamakan dan berkuasa, sedangkan yang merana akan semakin tertindas. Ironis.
Kalau kita melihat perbandingan pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila diatas dengan keadaan yang terjadi sekarang, maka hanya bisa geleng-geleng kepala. 180 derajat berbeda dengan kenyataan.
Maka, baiknya pemerintah dan kita semua harus bersama-sama mengembalikan istilah “Hukum tidak pandang bulu” di Indonesia. Semua harus bersatu menegakkan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila dan juga UUD 1945. Apalagi dengan semakin majunya perkembangan zaman, maka hukum di Indonesia juga harusnya semakin maju bukan malah mengalami kemunduran yang signifikan.

2.5.Bidang Hankam
Hankam adalah sebuah singkatan kata dari pertahanan dan keamanan. Pertahanan dan keamanan memiliki definisi atau pengertian masing-masing. Berikut merupakan definisi atau pengertian dari pertahanan dan keamanan.
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sedangkan, Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". Dalam kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar.
Jadi, bila disatukan pertahanan dan keamanan atau disebut juga dengan hankam dapat didefinisikan sebagai berikut.
 Pertahanan keamanan adalah segala upaya pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaranya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiaban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin intergritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan atau menjaga kepentingan-kepentingannya.
Dengan demikian, aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi di bidang hankam sangat penting adanya. Karena tanpa adanya hankam dalam aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dapat mengakibatkan kehancuran dan kerusakan yang sangat parah. Jika tanpa hankam dalam mengaktualisasikan pengamalan pancasila dan UUD 1945, masyarakat akan kehilangan dasar-dasar Negara yang membuat Negara ini dapat berdiri, dan ini dapat mengakibatkan bangsa ini dapat dijajah oleh bangsa lain. apalagi dalam era globalisasi seperti sekarang ini, tanpa disadari kita telah dijajah secara perlahan-lahan oleh bangsa lain dengan adanya media elektronik dan teknologi yang semakin canggih. Dengan hal-hal itu, bangsa lain dapat memberikan sugesti atau pencucian otak yang membuat kita lalai, dan dengan kelalaian kita ini mereka gunakan untuk menjajah pemikiran kita untuk malas. Maka dari itu sebagai warga Negara yang baik dan terhormat, kita perlu memperkuat hankam dalam mengaktualisasikan pancasila dan UUD 1945, agar bangsa ini dapat menjadi bangsa yang kuat dan terhormat serta dengan begitu kita juga telah dapat menghargai perjuangan dan pengorbanan pahlawan-pahlawan kita yang telah membuat Negara ini berdiri tegak diatas kaki sendiri dengan dasar-dasar Negara yang kuat yaitu pancasila dan UUD 1945.


BAB III
Penutup


3.1.Kesimpulan
Seiringdenganberkembangnyazamandariwaktukewaktu, yang kemudiandisebutsebagai era Globalisasi, pengaktualisasianpengamalan-pengamalanPancasiladan UUD 1945 dalamberbagaibidangdikehidupanberbangsadanbernegara di Indonesia sangatpenting. Ini demi kebaikandankemajuanbersama.
Globalisasitidakbisadihindari, yang bisakitalakukanadalahmenyesuaikannyadengankehidupan yang bermoraldanberagama di Indonesia. Jikakitahanyabisamenyesuaikandiridengan era globalisasitanpamenyaringdengankebudayaanPancasila, makahanyaakansia-siasajadanjustruakanmengalamikemunduran. Kemunduran moral khususnya. Makadariitukitaperlumengerti, memahami, mengaktualisasi, danmemperkuatpengamalan-pengamalanpancasiladan UUD 1945 dalamkehidupansehari-hari. Inidiharapkan agar bangsakitamenjadibangsa yang kuat, mandiri, danhebat. Karenatanpaaktualisasidarikitamasyarakat, bangsainitidakakanbisabangkitdanmemperkuatjatidiri Negara inidengansendirinya.

3.2.Saran
Menurutsaya, masihbanyakhal-hal di Indonesia yang perludiperbaiki demi menyambut era globalisasi. Bidang-bidangdasarsepertipolitik, ekonomi, sosial&budaya,hokum, sertahankamharusbanyakmengalamiperubahanmengarahkepada yang lebihbaik.
Globalisasitidakbisakitahindari, tetapikitaperluuntuktetapmenanamkanpengamalannilai-nilaiPancasiladan UUD 1945 demi terciptanya Indonesia yang lebihmajunamuntetapmempertahankancirike-Indonesia-an-nya. Sayayakinmeskipunsecanggih-canggihnyaperubahanzamannanti, apabilakitatetapberpegangteguhterhadapkeduapedomantersebutdankitaaktualisasikandalamkehidupansehari-harikita, makakehidupannegarainiakanmenjadisemakinbaikkedepannyadanjugaakanmempersulitbangsa lain menjajahbangsakitamelaluikecanggihanteknologi-teknologinya.

 


http://restina-putri.blogspot.com/2011/11/makalah-pancasila-aktualisasi-pengamalan.html
http://dyahsrilestari.blogspot.com/2013/04/pertahanan-keamanan-hankam.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar