AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN
UUD 1945
KATA PENGANTAR
Segala
puja danpujisyukurpenulispanjatkankehadirat Allah SWT, yang
telahmemberikankaruniadanjalankemudahansehingapenulisdapat menyelesaikankaryailmiahini.
Adapuntujuandaripenyusunankaryailmiahiniadalah
agar pembacamemahamipembelajaranPendidikanPancasila.
Dalampenyusunanlaporaniniberdasrkan data-data, pengamatan, penelitian,
pengetahuaandaribeberapabukupanduansertahasilpembelajaranPendidikanPancasila.
Dalampenyelesaiankaryailmiahini,
penulisbanyakmendapatbimbingan, bantuan, dukungandanarahandariberbagaipihak.
Olehkarenaitu, penulisbanyakmengucapkanbanyakterimakasih yang
sebesarbesarnyakepada yang terhormat :
1. Moesadin
Malik, IR., M.SI.,selaku DosenPendidikanPancasilaUniversitasGunadarma,
2. Kedua
orang tua yang telahmemberikanbantuanmorilmaupunmateril, dan
3. Teman-temanmahasiswaJurusanTeknikElektroUniversitasGunadarma,
khususnyaangkatan 2013.
Padaakhirnyapenyusunmenyadari,
bahwadalammenyusun laporankaryailmiah inimasihbanyakkekurangandanjauhdarisempurna,
karenasegalakesempurnaanhanyalahmilikTuhan Yang
MahaEsasedangkankekuranganadalahmilikkitasebagaimakhlukNya. Untukitu,
kekurangan yang adaakanmenjadisebuahpelajaranbagipenyusun,
danpenyusunmengharapkankoreksi, berupakritikdan saran yang bersifatmembangundaripembaca,
terutamapengoreksi, untukperbaikan di masa yang akandatang.
Depok, 17 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Kata
Pengantar............................................................................................... i
Daftar
isi......................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………................. 1
1.1 Latar
Belakang.......................................................................................... 1
1.2 Maksud
Dan tujuan.........................................................................
......... 2
1.3 Ruang
Lingkup.......................................................................................... 2
BAB
II AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945
DALAM
ERA GLOBALISASI……………………………………... 3
2.1.Bidang
Politik............................................................................................. 3
2.2.Bidang
Ekonomi......................................................................................... 4
2.3.BidangSosial
Budaya................................................................................ 5
2.4.Bidang
Hukum........................................................................................... 6
2.5.BidangHankam……………………………………………...………….. 11
BAB
III PENUTUP……………………………………..…………………... 14
3.1
Kesimpulan................................................................................................ 14
3.2
Saran.......................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
PadaZaman modern initelahhadirnyasebuah era baru,yaitu Era
Globalisasi.Globalisasisendirimemilikiartibahwaduniainisudahtidakadalagi batasan.Bisa kitabandingkandengan
era sebelumglobalisasi, yang manaseakan-akanadanyasekatsekatataubatasan-batasandalamberbagaiaspekdalamduniaini.Seperticontohnyaadalahdalambidang komunikasi.Pada zamandahuluaruskomunikasimasihsangatlamabat,misalnyaadaseseorangakanmengirimkansebuahinformasiuntuk
orang lain,cara yang bisadilakukanadalahdengan surat.Untukinformasitersebutdapatditerimaolehsipenerimamakamembutuhkanbanyakwaktu
agar informasidapatditerima.
Dalambidang lain adabidanginformasi, padazamandahuluarusinformasisangatlambat, danmembutuhkanbanyakwaktu .Jikadibandingkandengan Era Globalisasisekarangarusinformasimenjadisangatcepat yang sudahmenggunakaninternet.Denganadanya internet arusinformasimenjadisangatcepatdanselalumenghadirkaninformasi yang terbaru.Globalisasitidakhanyamencakupbidangdiatassaja,tetapihampirsemuabidangkehidupan di duniaini.
Era Globalisasimelandahampirsemuanegara di duniainitermasukdengannegarakitaIndonesia.GlobalisasijugameberibanyakperubahanjugadalamkehidupanBangsa Indonesia.Hal itupastiterjadikarenaarusglobalisasiduniainisangatlahkuat.Perubahan yang diterimadariGlobalisasidalamkehidupanBangsa Indonesia ada yang berdampakpositifdannegatif.
Hal yang memberikandampakpositifpastisangatditerima,karenaakanmembuatbangsa Indonesia menjadilebihbaik , menjadinegaramajudanmencapaitujuanNasionalBangsaIndonesia.Tetapiadajuga yang memberikandampaknegatif,yangmembuatterhambatnyaBangsakitamencapaitujuanNasional. TujuanNasionalBangsakitaadadalamPembukaan UUD ’45 Alinea Ke-4.Disitu terdapat 3 halyaitu: Melindungisegenapbangsa Indonesia danseluruhtumpahdarah Indonesia, memajukankesejahteraanumumdanmencerdaskankehidupanbangsadanikutmelaksanakanketertibandunia.
TujuanNasionalitulah yang harusdicapaibangsaini agar kitamampubertahanmenjadinegara yang dihormati di duniaini.Tetapidenganadanyaglobalisasimenjadisebuahtantanganbarubagi Indonesia, untukmencapaitujuan yang Bangsainiinginkan. SampaisekarangpunkitaBangsa Indonesia masihberjuanguntukmencapainya, walaudengankerasnyaarusglobalisasi.
OlehkarenaituperlunyaaktualisasiPancasiladalammenghadapi era Globalisasi agar tujuanNasionaldapattercapai.
Dalambidang lain adabidanginformasi, padazamandahuluarusinformasisangatlambat, danmembutuhkanbanyakwaktu .Jikadibandingkandengan Era Globalisasisekarangarusinformasimenjadisangatcepat yang sudahmenggunakaninternet.Denganadanya internet arusinformasimenjadisangatcepatdanselalumenghadirkaninformasi yang terbaru.Globalisasitidakhanyamencakupbidangdiatassaja,tetapihampirsemuabidangkehidupan di duniaini.
Era Globalisasimelandahampirsemuanegara di duniainitermasukdengannegarakitaIndonesia.GlobalisasijugameberibanyakperubahanjugadalamkehidupanBangsa Indonesia.Hal itupastiterjadikarenaarusglobalisasiduniainisangatlahkuat.Perubahan yang diterimadariGlobalisasidalamkehidupanBangsa Indonesia ada yang berdampakpositifdannegatif.
Hal yang memberikandampakpositifpastisangatditerima,karenaakanmembuatbangsa Indonesia menjadilebihbaik , menjadinegaramajudanmencapaitujuanNasionalBangsaIndonesia.Tetapiadajuga yang memberikandampaknegatif,yangmembuatterhambatnyaBangsakitamencapaitujuanNasional. TujuanNasionalBangsakitaadadalamPembukaan UUD ’45 Alinea Ke-4.Disitu terdapat 3 halyaitu: Melindungisegenapbangsa Indonesia danseluruhtumpahdarah Indonesia, memajukankesejahteraanumumdanmencerdaskankehidupanbangsadanikutmelaksanakanketertibandunia.
TujuanNasionalitulah yang harusdicapaibangsaini agar kitamampubertahanmenjadinegara yang dihormati di duniaini.Tetapidenganadanyaglobalisasimenjadisebuahtantanganbarubagi Indonesia, untukmencapaitujuan yang Bangsainiinginkan. SampaisekarangpunkitaBangsa Indonesia masihberjuanguntukmencapainya, walaudengankerasnyaarusglobalisasi.
OlehkarenaituperlunyaaktualisasiPancasiladalammenghadapi era Globalisasi agar tujuanNasionaldapattercapai.
1.2 MaksuddanTujuan
Ide ,gagasan
,polapikirbisadituangkandalamsebuahtulisan.
Dimanatulisantersebutbisamewakiliaspirasi yang
ingindisampaikankepadahalayakumum.
Adapunmaksuddantujuandaripenulisanmakalahiniadalahmembagikaninformasipenuliskepadapembacatentanguraianaktualisasipengamalanpancasiladan
UUD 1945 dalam era globalisasi agar kedepannyamasyarakat Indonesia
khususnyapembacalebihmemahamimengenaipengamalanpancasiladan UUD 1945. Dan
jugamengakibatkanpembacabisamenjadilebihsemangatdalammengahadapizaman yang
lebihmajudan modern
sertadapatmencerahkankembaliideologipancasiladalamkehidupanberbangsadanbernegarasehingga
Negara ini (Indonesia)
dapattetaphidupdenganjatidirinyauntukmencapaicita-citanya.
1.3 RuangLingkup
Ruanglingkupdalampenulisanmakalahiniadalahaktualisasipengamalansertapenerapannilai-nilaiPancasiladan
UUD 1945 dalam era globalisasidalamkehidupanbermasyarakat,
berbangsadanbernegarakhususnyameliputi:
a. BidangPolitik
b. BidangEkonomi
c. BidangSosialBudaya
d. BidangHukum
e. BidangHankam
Ruanglingkup
yang berhubungandenganaktualisasiiniadalahuntukseluruhwarga Negara Indonesia.baik yang beradadibidang-
bidangtertentumaupundalambidangapapun yang
tidakdibahasdalampenulisanmakalahini.
Sebagaiwarga Indonesia yang baik
,semogadapatmembacadanmemahamitulisanini. Hal
tersebutjugamerupakanbentukpartisipasirakyatuntukkemajuandanpersaudaraansetanah
air. Khususnyamakalahinibaikdikonsumsi para
kawulamuda-mudiuntukmembangkitkansemangatjuang di era globalisasi. Yang
berakibatmenebalnya mental kitauntukikutmajuberkembangbersamadengannegaralainnya.
Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan
UUD 1945
Aktualisasi Pancasila dapat
dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif, yaitu :
·
Aktualisasi
Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan
yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun
yudikatif.
·
Aktualisasi
Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam
aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi
yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat
penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam
kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan
sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
2.1. Bidang Politik
Politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan,
khususnya dalam negara. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut
pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
·
politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·
politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat (dari
rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945.
Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat sebagai berikut:
·
Kebebasan,
terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika
dan norma kehidupan
·
Kebijakan
politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang
memperjuangkan kepentingan rakyat, kontrol publik
·
Pemilihan
umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
·
Supremasi
hukum
Begitu pula standar demokrasinya yang:
·
Bermekanisme
‘checks and balances’ (memeriksa dan menyeimbangkan), transparan, akuntabel
·
Berpihak
kepada ‘social welfare’ (kesejahteraan sosial), serta
·
Meredam
konflik dan memelihara keutuhan NKRI
Dalam kenyataannya, sekarang ini demokrasi di Indonesia
cenderung mengarah pada kecarut-marutan dan kemunduran. Banyak nilai-nilai atau
point-point diatas yang tidak sejalan dengan kenyataan yang ada sekarang ini.
Tokoh-tokoh politik di Indonesia setiap waktunya selalu dihinggapi masalah yang
sama yaitu korupsi. Di Indonesia, politik (khususnnya pemerintahan) hanya
terfokus pada Jakarta saja. Tidak sesuai dengan point pertama nilai dan ruh
Demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila. Banyak daerah-daerah di pedalaman
Indonesia belum mengetahui betul seperti apa dasarnya politik atau dengan kata
lain masih awam pengetahuan mengenai masalah politik sehingga yang mereka tahu
hanyalah politik yang menuju kesejahteraan kehidupan Indonesia nantinya.
Sebaiknya, para tokoh politik Indonesia diperiksa kejiwaan
hingga moralnya, demi kebaikan Indonesia sendiri nantinya. Perbaikan moral
salah satunya merupakan aktualisasi diri yang nantinya diusahakan agar dapat
mengurangi tindakan KKN yang sudah menjamur didunia politik Indonesia. Dan juga
melaksanakan tindakan-tindakan politik yang sesuai dengan Pancasila serta UUD
1945. Apalagi dalam era Globalisasi seperti sekarang ini, pemerintah harus
bertindak tegas dalam dunia politik di Indonesia. Apabila ada sedikit saja yang
menyimpang dari nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945, maka hampir dapat
dipastikan akan mengancam keberadaan ‘kebenaran’ di Indonesia dan juga
menyebabkan ketidakseimbangan dalam lembaga atau partai-partai di Indonesia.
Pada dasarnya, inilah awal mulanya KKN terjadi dan seperti menjamur sekarang
ini.
2.2.Bidang
Ekonomi
Pengamalan
pancasila dan UUD 1945 dalam bidang ekonomi adalah sistem pasar yang digunakan
Indonesia. Seperti sistem gotong-royong atau biasa disebut
koperasi, Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Koperasi sendiri cocok diIndonesia ,karena semua pengelolaan
dilakukan dengan demokratis. Demokrasi sendiri seperti yang sudah diuraikan
diatas merupan salah satu contoh pengamalan pancasila dan UUD 1945. Sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pegelolaan
koperasi jika digeluti lebih dalam maka akan lebih menguntungkan perekonomian
Negara Indonesia. Karena rakyat menengah kebawah seperti UKM dan Usaha Mikro
terbantu dengan adanya koperasi. Pembangunan nasional pun bisa menjadi stabil
karena perekonomian seimbang. Inilah yang harus menjadi agenda masa kini dan
masa depan. Kesenjangan sosial dapat menimbulkan konflik yang berakibat
perpecahan yang menjalar ke hal yang lain. Untuk itu bisa dan perlu
diantisipasi dengan hal kecil seperti ini. Untuk mencapai kesejahteraan
republik rakyat Indonesia. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam
pengamalan pancasila dan UUD 1945 ,karena dengan semakin baiknya hubungan kerja
sama ini maka kemudahan proses pencapaian cita-cita pun tidak terasa sulit. Tidak
dapat dipungkiri banyak sekali manfaat dari pengamalan pancasila dan UUD 1945.
Mulai detik ini tanamlah pengamalan pancasila dan UUD 1945 agar kebiasaan baik
berbuah manis.
2.3.Bidang Sosial Budaya
Tradisi bangsa merupakan keseluruhan
kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang terlembagakan yang diwariskan dan
diwariskan dari generasi kegenerasi serta memberikan kepada suatu
bangsa sistim nilai dan sistim norma untuk menjawab tantangan setiap
tahap perkembangan sosial.
Pendidikan
sangat diperlukan dalam rangka pembaruan masyarakat dan kebudayaan karena
fungsi pendidikan bersifat mengubah secara tertib kearah tujuan yang
dikehendaki. Agar manusia dapat berpatisipasi penuh dan mengembangkan bakatnya
menumbuhkan kehidupan sosial sesuai tuntutan jaman.
Pengembangan
sosial budaya
Pancasila
dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila makin
credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secaranyata realisasi dari
prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila.
Usaha
yang dilakukan melalui cara-cara :
a. Masyarakat
dihormati martabatnya sebagai manusia.
b. Masyarakat
diperlukan secara manusiawi.
c. Masyarakat
mengalami solidaritas sebagai bangsa karena makin menghilangnya kesenjangan
ekonomi dan budaya.
d. Masyarakat
merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
Perubahan
dalam bidang teknologi dan kebudayaan makin cepat. Perubahan sosial budaya
disebabkan faktor-faktor yang dating baik dari luar maupun dari dalam. Pengaruh
dari inilah terutama dibidang kebudayaan yang dapat membayakan bagi
kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Kepribadian bangsa kita harus
dipertahankan, karena berakar sejarah dan kebudayaan Indonesia yang telah tua.
Kesadaran
toleransi yang tinggi sehingga bangsa Indonesia dapat dan bertekad hidup
bersatu meskipun adat dan bahasa daerah berbeda-beda, kesenian daerah yang
beraneka ragam dengan penduduk yang terdiri dari bermacam-macam suku dan
memeluk agama yang berbeda-beda. Semua tercermin dalam pandangan hidup dan
falsafah Negara yaitu pancasila yang merubah kesatuan bulat dari sila-silanya.
2.4.Bidang Hukum
Menurut pendapat J.C.T Simorangkir,
SH , Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang
pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum
tertentu.
Ciri-ciri dari pada hukum :
1.
Berisi
perintah dan larangan.
2.
Perintah
dan larangan harus dipatuhi semua orang.
Unsur-unsur dari pada hukum :
1. Merupakan peraturan mengenai tingkah
laku.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan
resmi atau yang berwenang.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi atas pelanggaran peraturan
itu tegas.
Hukum itu sendiri adalah norma hukum norma yang berlaku di
masyarakat. Norma-norma yang berlaku dimasyarakat ada 4 macam :
1. Norma agama
Peraturan hidup manusia yang berisi
perintah dan larangan dari tuhan.
2. Norma kesusilaan
Peraturan
atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai
moral yang mengikat manusia.
3. Norma kesopanan
Peraturan / kaidah yang bersumber
dari pergaulan hidup antara manusia.
4. Norma hukum
Peraturan
/ kaidah yang diciptakan dari kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya
mengikat dan memaksa.
Klasifikasi Hukum :
A. Menurut sumbernya :
1.
Undang-undang
yaitu hkum yang berdasar atau timbul dari undang-undang.
2.
Kebiasaan
yaitu hukum yang bersumber dari hukum adat kebiasaan.
3.
Teraktat
yaitu hukum yang timbul dari suatu tratat (perjanjian).
4.
Yurisprudensi
yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
B. Menurut Isinya :
1. Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang sesorang dan
Negara (pemerintah). Oleh karena publik ini sering disebut hukum yang mengatur
kepentingan umum.
Yang termasuk hukum publik adalah :
a. Hukum Pidana.
b. Hukum administrasi Negara.
c. Huku internasional adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang mengatur kewajiban Negara,
Organisasi internasional dan manusia didalam hubungan dunia.
d. Hukum tata usaha Negara.
2. Hukum sipil atau privat yaitu
hukum yang menurut hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
:
a. Hukum perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak orang dan benda-benda dalam hubungan
satu dengan yang lainnya.
b. Hukum perniagaan atau
hukum dagang.
3. Menurut wujudnya
a. Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
b. Hukum tidak tertulis adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati.
4. Menurut waktu berlakunya
a. Konstitutum ( hukum positif )
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
b. Ius konstituendum yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
c. Hukum asasi (hukum alam) yaitu
hukum untuk selam-selamanya (abadi) terhadap siapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut sifatnya
a. Hukum yang memaksa yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apa bila yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
Setiap warga Negara bersama
kedudukanya dalam hukum dan berhak memperoleh persamaan perlindungan hukum, sebagai
mana yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Adanya suatu jaminan hukum bagi
perlindungan bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali adalah wujud dari bagian
pelaksanaan hak asasi manusia pemerintah melalui alat atau kelembagaan berusaha
untuk menciptakan suatu peralilan yang bebas, maksudnya peradilan yang tidak
memihak, bebas dari pengaruh manapun.
Sampai sekarang bangsa Indonesia
belum secara keseluruhan memiliki hukum-hukum nasional yang dibuat bangsa
sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat
yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memberlakukan hukum warisan
kolonial yang tentu saja pelaksanaanya disesuaikan dengan Negara hukum
Indonesia. Ketentuan ini berdasar pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut UUD ini.
Pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi
kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
a) Perdamaian – bukan perang
b) Demokrasi – bukan penindasan
c) Dialog – bukan konfrontasi
d) Kerjasama – bukan eksploitasi
e) Keadilan – bukan standar ganda
a) Perdamaian – bukan perang
b) Demokrasi – bukan penindasan
c) Dialog – bukan konfrontasi
d) Kerjasama – bukan eksploitasi
e) Keadilan – bukan standar ganda
Kemudian perlu diingat bahwasanya Indonesia adalah negara
hukum. Jadi, semua yang tinggal di Indonesia baik itu WNI maupun WNA, rakyat
biasa sekalipun Presiden beserta menteri-menterinya harus taat, tunduk dan
patuh terhadap hukum.
Tetapi, lagi dan lagi, kenyataan tidak sesuai dengan yang
diharapkan. Hukum di Indonesia yang seharusnya diterapkan tanpa pandang bulu,
masih harus memilih-milih orang untuk menegakkan keadilan. Trennya saat ini
adalah, yang mempunyai kelebihan uang yang diutamakan dan berkuasa, sedangkan
yang merana akan semakin tertindas. Ironis.
Kalau kita melihat perbandingan pengembangan prinsip-prinsip
yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila diatas
dengan keadaan yang terjadi sekarang, maka hanya bisa geleng-geleng kepala. 180
derajat berbeda dengan kenyataan.
Maka, baiknya pemerintah dan kita semua harus bersama-sama
mengembalikan istilah “Hukum tidak pandang bulu” di Indonesia. Semua harus
bersatu menegakkan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan sila-sila dalam
Pancasila dan juga UUD 1945. Apalagi dengan semakin majunya perkembangan zaman,
maka hukum di Indonesia juga harusnya semakin maju bukan malah mengalami
kemunduran yang signifikan.
2.5.Bidang Hankam
Hankam
adalah sebuah singkatan kata dari pertahanan dan keamanan. Pertahanan dan
keamanan memiliki definisi atau pengertian masing-masing. Berikut merupakan
definisi atau pengertian dari pertahanan dan keamanan.
Pertahanan
negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
Sedangkan,
Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai
suasana "bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan
ketakutan". Dalam kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan
dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar.
Jadi,
bila disatukan pertahanan dan keamanan atau disebut juga dengan hankam dapat
didefinisikan sebagai berikut.
Pertahanan keamanan adalah segala upaya
pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaranya didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiaban warga negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer)
diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin intergritas wilayahnya,
perlindungan dari orang dan atau menjaga kepentingan-kepentingannya.
Dengan
demikian, aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi
di bidang hankam sangat penting adanya. Karena tanpa adanya hankam dalam
aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dapat mengakibatkan kehancuran
dan kerusakan yang sangat parah. Jika tanpa hankam dalam mengaktualisasikan
pengamalan pancasila dan UUD 1945, masyarakat akan kehilangan dasar-dasar
Negara yang membuat Negara ini dapat berdiri, dan ini dapat mengakibatkan
bangsa ini dapat dijajah oleh bangsa lain. apalagi dalam era globalisasi
seperti sekarang ini, tanpa disadari kita telah dijajah secara perlahan-lahan
oleh bangsa lain dengan adanya media elektronik dan teknologi yang semakin
canggih. Dengan hal-hal itu, bangsa lain dapat memberikan sugesti atau
pencucian otak yang membuat kita lalai, dan dengan kelalaian kita ini mereka
gunakan untuk menjajah pemikiran kita untuk malas. Maka dari itu sebagai warga
Negara yang baik dan terhormat, kita perlu memperkuat hankam dalam
mengaktualisasikan pancasila dan UUD 1945, agar bangsa ini dapat menjadi bangsa
yang kuat dan terhormat serta dengan begitu kita juga telah dapat menghargai
perjuangan dan pengorbanan pahlawan-pahlawan kita yang telah membuat Negara ini
berdiri tegak diatas kaki sendiri dengan dasar-dasar Negara yang kuat yaitu
pancasila dan UUD 1945.
BAB III
Penutup
3.1.Kesimpulan
Seiringdenganberkembangnyazamandariwaktukewaktu,
yang kemudiandisebutsebagai era Globalisasi,
pengaktualisasianpengamalan-pengamalanPancasiladan UUD 1945
dalamberbagaibidangdikehidupanberbangsadanbernegara di Indonesia sangatpenting.
Ini demi kebaikandankemajuanbersama.
Globalisasitidakbisadihindari, yang
bisakitalakukanadalahmenyesuaikannyadengankehidupan yang bermoraldanberagama di
Indonesia. Jikakitahanyabisamenyesuaikandiridengan era
globalisasitanpamenyaringdengankebudayaanPancasila,
makahanyaakansia-siasajadanjustruakanmengalamikemunduran. Kemunduran moral
khususnya. Makadariitukitaperlumengerti, memahami, mengaktualisasi,
danmemperkuatpengamalan-pengamalanpancasiladan UUD 1945
dalamkehidupansehari-hari. Inidiharapkan agar bangsakitamenjadibangsa yang
kuat, mandiri, danhebat. Karenatanpaaktualisasidarikitamasyarakat,
bangsainitidakakanbisabangkitdanmemperkuatjatidiri Negara inidengansendirinya.
3.2.Saran
Menurutsaya, masihbanyakhal-hal di
Indonesia yang perludiperbaiki demi menyambut era globalisasi.
Bidang-bidangdasarsepertipolitik, ekonomi, sosial&budaya,hokum, sertahankamharusbanyakmengalamiperubahanmengarahkepada
yang lebihbaik.
Globalisasitidakbisakitahindari,
tetapikitaperluuntuktetapmenanamkanpengamalannilai-nilaiPancasiladan UUD 1945
demi terciptanya Indonesia yang
lebihmajunamuntetapmempertahankancirike-Indonesia-an-nya.
Sayayakinmeskipunsecanggih-canggihnyaperubahanzamannanti,
apabilakitatetapberpegangteguhterhadapkeduapedomantersebutdankitaaktualisasikandalamkehidupansehari-harikita,
makakehidupannegarainiakanmenjadisemakinbaikkedepannyadanjugaakanmempersulitbangsa
lain menjajahbangsakitamelaluikecanggihanteknologi-teknologinya.
http://restina-putri.blogspot.com/2011/11/makalah-pancasila-aktualisasi-pengamalan.html
http://dyahsrilestari.blogspot.com/2013/04/pertahanan-keamanan-hankam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar