”PORNOGRAFI MENURUT SUDUT PANDANGNYA”
PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini maraknya berkembang adegan pronografi yang ditampilkan baik dalam media cetak mauapun media elektronik yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagai warga Negara yang beragama, bermartabat, dan mengaut budaya ketimuran.
Jelaskan pandangan anda dari sudut agama, etika, dan budaya bangsa Indonesia !
Dari pertanyaan diatas, saya akan menjelaskan pengertian ponorgrafi terlebih dulu. Pornografi berasal dari bahasa Yunani “πορνογραφία” pornographia, secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur. adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan gairah seksual. Pornografi diperkirakan telah masuk ke Indonesia pada abad ke -17, dibawa oleh para pedagang dari Belanda karena ketidaktahuan pedagang masa itu mengenai selera warga setempat. Pornografi di Indonesia adlalah ilegal, namun penegakan hukumnya lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman.
Hukum di Indonesia mengenai masalah Pornografi terdapat pada Undang-undang Republik Indinesia No. 44 Tahun 2008. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 dan terdapat 45 pasal didalamnya yang dibagi menjadi 8 BAB (Ketentuan umum, larangan dan pembatasan, perlindungan anak, pencegahan, peyidikan penuntutan dan pemeriksaan, pemusnahan, ketentuan pidana, ketentuan penutup). Berikut ini adalah beberapa pasal yang terdapat di UU No. 44 tentang Pornografi
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan
terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum,
nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
PEMBAHASAN
Pornografi Menurut Sudut Pandang
AgamaPornografi dilihat dari sudut agama, merupakan suatu tindakan asusila yang sangat bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini diharamkan keberadaannya oleh agama. Dalam islam pornografi sama dengan berzinah, manusia yang melakukan hal tersebut akan mendapatkan dosa yang teramat besar karena itu adalah suatu larangan yang terdapat dalam Al-Quran. Selain mendapat sanksi hukum dan dosa, tindakan asusila ini akan membuat pelaku semakin menjauh dari sang Maha pencipta. Dan bila ditafsirkan secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah HARAM, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syara, misalnya memberi pertolongan medis. Ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi (kamerawan, pengarah gaya, sutradara). Sementara itu sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi sebagai benda yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab kaidah ushul fikih yang mu'tabar menyebutkan :
Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram
Karena itu, kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat. Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah). Akan tetapi, bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarkaluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram dan berdasarkan pancasila yaitu sila pertama yang berbunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa’
Pornografi Menurut Sudut Pandang Etika
Pornografi dilihat dari sudut etika, adalah sesuatu yang buruk, karena dapat merusak moral bangsa. Norma-norma dan nilai-nilai yang telah tertanam didalam masyarakat yang menjadi pendoman untuk mencipatkan keselarasan dan keserasian hidup lambat laun akan semakin menghilang akibat dari tindakan-tindakan asusila yang semakin marak.
Pornografi Menurut Sudut Pandang Budaya Bangsa Indonesia
Pornografi dilihat dari segi budaya Bangsa Indonesia, sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa ketimuran yang memiliki budaya yang sangat berpegangan teguh dengan agama yang mereka anut dan sangat berbeda dengan budaya barat yang selalu membebaskan masyarakatnya dalam bertindak meskipun hal itu merupakan suatu kesalahan. Pornografi juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.
KESIMPULAN
Dari semua sudut atau segi mengenai Ponografi, dampak yang paling banyak
didapat dari ponografi adalah dampak negatif. Ponografi dapat merusak moral
bangsa yang merupakan penjabaran dari sila pertama pancasila yaitu “ Ketuhana
Yang Maha Esa”. Jadi bila ada yang mengatakan pornografi adalah suatu seni itu
merupakan suatu kesalahan yang sangat besar. Dan dilihat dari yang terjadi di
Indonesia akhir-akhir ini mengenai Pornografi yang marak beredar di media cetak
maupun media elektronik, selain hukum yang harus lebih ditegaskan untuk para
pelakunya, kita sebagai masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam “membersihkan”
generasi muda bangsa Indonesia dari hal-hal yang berbau pornografi sehingga
tidak akan merusakan moral bangsa Indonesia dan budaya Indonesia yang sesuai
dengan keribadian bangsa.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar