PANCASILA DAN AGAMA
TOPIK DISKUSI
Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan
sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman
dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu
berarti tidak meng-agamakan pancasila? Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.
POKOK PERSPEKTIF
A. Pendahuluan
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut
Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan
memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan
sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent
choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia
dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai
dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi
merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam
seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
B. Batasan Nilai
B.1. Nilai Agama atau Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti
adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta
alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa
yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
B.2. Nilai Pancasila
Pancasila digunakan sebagai pandangan hidup dalam
bernegara. Pandangan hidup merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang
dijunjung tinggi dan dianggap paling baik dan bijaksana untuk dijadikan patokan dan pedoman dalam bertingkah laku.
Itu berarti, segala pelaksanaan aspek berkehidupan dalam suatu negara harus didasarkan atau dilandasi oleh pancasila.
Pancasila juga merupakan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Upaya mewujudkan
Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi
sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai
dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi
penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional
yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber
dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) ataustaatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma
hukum di Indonesia. Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan
kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
Alinea IV.
Upaya lain dalam
mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar
Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai
moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam
norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan
norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku.
Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa.
Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang
Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
C. Perbedaan Agama dengan Pancasila
C.1. Agama
* Agama sebuah ketetapan/wahyu yang datangnya
dari Allah SWT. yang berisi tentang hulum-hukum yang disertai sanksi
* Hukuman/Ancaman berupa siksaan/Neraka
bagi yang melanggar .
* Imbalan kebaikan/Surga bagi siapa saja yang
taqwa.
* Sifat dari hukum/ketetapan Allah SWT. yang
terdapat di Kitab Suci adalah Absolut/Pasti.
* Agama/kitab suci adalah sumber hukum bagi
tiap-tiap pemeluk agama masing-masing.
* Agama/kitab suci datangnya dari Tuhan YME. Diturunkan kepada
para Nabi/Rosul sebagai utusan penyampai kepada seluruh umat manusia di seluruh
dunia tidak dibatasi bangsa, negara atau suku.
* Kedudukan-Nya Agama/Kitab Suci lebih tinggi
bila dibandingkan Pancasila.
* Hukum di dalam Kitab Suci Agama bersifat
mengikat kuat bagi siapa saja yang memeluknya/yakin tidak berlaku untuk pemeluk
agama lainnya (bagi yang tidak meyakini-Nya.
* Hukum di dalam Kitab Suci Agama bersifat wajib
dilaksanakan perintah-Nya dan wajib ditinggalkan larangan-Nya (Iman dan Taqwa)
bagi pemeluk-Nya.
* Dalam Kitab Suci Agama berisi tentang
perintah, petunjuk, dan larangan (amar ma’ruf nahi munkar) bagi pemeluk-Nya
artinya agana mengajarkan dan memberi petunjuk agar manusia berjalan ke jalan
yang sesuai dengan kehendak Tuhan dan melarang umat manusia berbuat yang
melanggar moral/tidak baik.
* Turun
dan adanya Agama/Kitab Suci tidak atas demokrasi, pemufakatan atau musyawarah
tetapi sebagai Firman/perintah/petunjuk dan larangan yang datangnya dari Allah
SWT.
* Agama bukan sebuah nama orrganisasi atau
kelompok dan juga bukan nama sebuah organisasi.
Dapat dibaratkan kalau
dalam kendaraan sepeda motor agama itu seperti perlengkapan yang standar yang
harus dipenuhi oleh setiap pengendara motor sesuai dengan kendaraan yang di
kendarai. Apabila sepeda motor SIMnya harus “C” dan STNKnya harus sesuai dengan
plat nomornya masing-masing setiap umat beragama harus menjalankan syari’at
sesuai sengan ketentuan agamanya masing-masing.
C.2. Pancasila (Dasar Negara Indonesia/Aturan
Bernegara)
* Pancasila adalah sumber acuan yang wajib
dipatuhi dalam membuat aturan bagi pelaksanaan kehidupan
bernegara di Indonesia (tidak berlaku untuk negara lain di luar Indonesia).
* Pancasila tidak dapat menggantikan agama,
apalagi menghilangkan agama.
* Pancasila memberi dan mendukung tegaknya
/ pelaksanaan agama di dalam Negara Indonesia untuk
dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan benar.
* Pancasila
adalah sebuah pedoman bernegara yang dibuat oleh manusia sebagai hasil
Musyawarah\
Mufakat
para pendiri Negara Indonesia yang di dalamnya tidak berisi
sangsi-sangsi/hukuman (pada
Tanggl 1 Juni 1945).
* Di dalam Pancasila tidak tedapat butir tentang demokrasi yang
ada butir Kemanusiaan yang dipimpin oleh
Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan / pewakilan.
* Sifat butir-butir Pancasila bersifat Relatif.
Pancasila adalah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang bunyinya sebagai
berikut : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
*
Dasar Negara
Pancasila adalah sebuah dasar negara Indonesia yang digali dari
nilai-nilai luhur yang terdapat di dalam Kitab Suci agama yang diturunkan oleh
Allah SWT. dan Peradaban yang berisi tentang butir-butir kebaikan yang tidak
disertai sanksi (hukuman/ancaman berupa siksaan / neraka) dan imbalan kebaikan
(surga) bagi warga negaranya karena memang Pancasila bukan hukum, tetapi
merupakan sebuah norma nilai luhur.
*
Sifatnya Pancasila
hanya berlaku lokal dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia saja
karena memang Pancasila dibuat untuk dan sebagai Dasar Neg Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang di dalamnya terdapat Sila ke 3 dan Sila ke 5.
* Pancasila selain digali dari Kitab Suci agama
juga digali dari Kitab yang bukan agama yaitu Kitab Sotasoma negara kertagama
(yang ditulis oleh Empu Tantular) dan nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa
Nusantara.
*
Pancasila
mengatur/memberikan ruang untuk dan agar dari berbagai amanat yang berbeda itu
dapat hidup berdampingan dengan aman dan tentram artinya agar umat beragama
dapat menjalankan kewajiban/beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
*
Motto Bhineka Tunggal
Ika berasal dari bahasa Sansekerta ditulis dengan menggunakan huruf Amerika.
* Pancasila bukan sebuah nama organisasi atau
kelompok dan juga bukan nama sebuah organisasi.
Dapat diibaratkan kalau dalam
kendaaan sepeda motor Pancasila itu seperti peratuan yang mengatur pengendara
motor yang sedang berjalan/setiap pengendara motor /bus harus berjalan
sesuai dengan jalurnya masing-masing agar teratur dan tidak tabrakan.
D. Kesimpulan
Agama dan Pancasila walaupun nilai yang ada di
dalamnya menunjukkan kesesuaian, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya
yaitu agama merupakan kesatuan hubungan antar manusia dengan Tuhan yang
mengakibatkan konsekuensi dimana hal ini lebih ke urusan manusia sebagai hamba
dan Allah sebagai Tuhan, yang mengadakan atau menciptakan, mengatur dan memberi
konsekuensi. Pancasila merupakan hubungan warga negara tesebut dengan warga
negara lainnya atau dengan negara lainnya.
Jadi disini sudah jelas, bahwa menjadikan
Pancasila sebagai pedoman bukan berarti meng-agamakan Pancasila, karena Paancasila
merupakan pedoman hidup yang lebih menjurus ke dalam urusan berbangsa dan
bernegara tanpa mengesampingkan agama, sedangkan agama mengajarkan bagaimana
kita berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa (Hablumminallah) dan bagaimana
hubungan kita dengan sesama manusia (Hablumminannas) dan lingkungan sekitar
(‘Alam) dengan tujuan untuk mendapatkan Rahmat-Nya.
E. Referensi
Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2005. Pancasila Menggali Kecerdasan Pikir dan Jiwa
Bangsa
Indonesia
sebagai Harta Terpendam. Surakarta : UNS Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar